BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Perempuan adalah makhluk Bio-Psiko-Sosial-Kultural dan
Spiritual yang utuh dan unik, mempunyai kebutuhan dasar yang bermacam-macam
sesuai dengan tingkat perkembangannya. Setiap perempuan merupakan pribadi yang
mempunyai hak, kebutuhan serta harapan (Sofie, 2011).
Perempuan mengambil tanggung jawab terhadap kesehatannya dan
keluarganya melalui pendidikan dan konseling dalam dalam membuat keputusan.
Perempuan mempunyai hak untuk memilih dan memutuskan tentang siapa yang memberi
asuhan dan dimana tempat pemberian asuhan. Sehingga perempuan perlu
pemberdayaan dan pelayanan untuk memperoleh pendidikan dan informasi dalam
menjalankan tugasnya (Hidayat, dkk, 2009).
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan
kesehatan, kepada masyarakat khususnya perempuan. Bidan diakui sebagai tenaga
profesional yang bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra
perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa
persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan
memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan bayi. Asuhan ini mencakup upaya
pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak,
dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan
tindakan kegawat-daruratan (Kurnia, 2009).
BAB II
TINJAUAN TEORI
2.1.1
Pengertian
Partnership menurut terjemahan Google adalah “kemitraan,
persekutuan, perseroan, perkongsian, kongsi, perekanan (Translate google,
2011).
Bidan
adalah seorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan yang telah
diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk
menjalankan praktek kebidanan di negeri itu (Yulianti, Rukiah, 2011).
Pelayanan kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam
memberikan asuhan kebidanan pada klien yang menjadi tanggung jawab bidan mulai
dari kehamilan sampai Keluarga Berencana (KB) termasuk kesehatan reproduksi
perempuan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Pemberdayaan adalah upaya mengembangkan dari keadaan kurang
atau tidak berdaya menjadi punya daya dengan tujuan dapat mencapai / memperoleh
kehidupan yang lebih baik (Satria, 2008).
2.2 Woman
Centred Care
2.2.1
Pengertian Woman Centred Care
Definisi bidan menurut International Confederation Of
Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di
seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist
Obstetrition (FIGO). Bidan adalah seseorang yang telah mengikuti program
pendidikan bidan yang diakui di negaranya, telah lulus dari pendidikan
tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar (register) dan atau
memiliki izin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Menurut Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan
Indonesia merupakan seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang
diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia
serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan
atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan.
Menurut Kep Menkes RI No. 900/MENKES/SK/VII/2002, Bidan adalah
seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian
sesuai persyaratan yang berlaku. Bidan adalah seseorang yang telah mendapatkan
lisensi untuk melaksanakan praktek kebidanan (Wahyuningsih, 2005).
Bidan merupakan profesi luhur yang memiliki filosofi dalam
memberikan pelayanan, filosofi kebidanan menggambarkan pemahaman yang dianut
oleh bidan dan dijadikan sebagai panduan dalam memberikan asuhan kebidanan.
Bidan diakui sebagai tenaga profesional yang
bertanggung-jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk
memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan
masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan
asuhan kepada bayi baru lahir, dan balita. Asuhan ini mencakup upaya
pencegahan, promosi persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak,
dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai, serta melaksanakan
tindakan kegawat-daruratan.
Bidan merupakan pendamping perempuan dimana diharapkan melalui
peran dan tanggung jawabnya dapat menciptakan keluarga sehat sehingga dapat
menumbuhkan generasi berkualitas. Paradigma kebidanan merupakan suatu cara
pandang bidan dalam memberikan pelayanan, dimana keberhasilan pelayanan
tersebut dipengaruhi oleh pengetahuan dan cara pandang bidan dalam kaitan atau
hubungan timbal balik antara manusia/perempuan dengan lingkungan,
perilaku, pelayanan kebidanan dan keturunan.
Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan
kesehatan, kepada masyarakat khususnya perempuan. Kegiatan ini harus mencakup
pendidikan antenatal dan persiapan menjadi orang tua serta dapat meluas pada
kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau kesehatan reproduksi dan asuhan
anak.
Seorang pekerja profesional adalah seseorang yang terampil
atau cukup dalam kerjanya dituntut menguasai visi yang mendasari keterampilan
terutama dalam memberikan pelayanan kebidanan.
2.2.2
Prinsip-prinsip Women Centered Care
Prinsip-prinsip
dasar Women Centered Care adalah:
- Memastikan perempuan adalah mitra
sejajar dalam perencanaan dan pelayanan kebidanan maternitas.
- Mengenali pelayanan yang ada
untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan perempuan.
- Memberikan informasi kesehatan
dan memberikan pilihan kepada perempuan dalam hal : pemilihan terhadap
kehamilan, persalinan, nifas, dll.
- Memberikan penyuluhan dan
pelayanan kebidanan kepada perempuan sehingga mereka mampu membentuk
hubungan saling percaya antara sesama.
- Bidan memberikan kontrol atas
keputusan-keputusan dalam memberikan pelayanan kebidanan.
2.2.3
Sasaran Pelayanan Kebidanan
Sasaran pelayanan kebidanan adalah masyarakat khususnya
perempuan yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Upaya
promotif meliputi ; meningkatkan kesadaran individu, keluarga dan masyarakat
untuk berprilaku hidup sehat, meningkatkan proporsi keluarga yang memiliki
akses terhadap sanitasi dan air bersih dan melakukan upaya penyuluhan kesehatan
baik dengan menggunakan media ataupun langsung kepada masyarakat.
Upaya preventif meliputi ; meningkatkan cakupan persalinan
yang ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih, melakukan kunjungan antenatal
secara rutin, mengkonsumsi makanan gizi seimbang, meningkatkan cakupan
imunisasi dasar, meningkatkan pertolongan persalinan yang aman dan bersih,
meningkatkan pemberian ASI eksklusif dan sebagainya.
Upaya Kuratif meliputi ; meningkatkan sistem rujukan dan
kolaborasi yang berkesinambungan, melakukan perawatan dan pengobatan sesuai
dengan kewenangan dan tanggung jawab.
Upaya Rehabilitatif meliputi ; pasien penderita lumpuh
melakukan rehabilitasi dengan mengikuti fisioterapi, pasien pasca operasi
gangguan reproduksi (kanker rahim, kista, dll)
Pelayanan kebidanan berfokus pada kebutuhan perempuan
sepanjang siklus hidupnya, pendekatan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan disetiap
individu. Perempuan selaku penerima pelayanan merupakan mahluk bio, psiko,
sosial, cultural dan spiritual yang utuh unik dimana memiliki kebutuhan dasar
yang bermacam-macam sesuai dengan perkembangannya.
Dalam asuhan kebidanan dijelaskan beberapa point yang akan
mewarnai asuhan itu. Adapun yang dimaksud adalah :
1. Pemahaman
tentang Kehamilan dan persalinan
Bidan
harus memahami dan yakin bahwa kehamilan dan persalinan merupakan proses yang
alamiah dan fisiologis, walau tidak dipungkiri dalam beberapa kasus mungkin
terjadi komplikasi sejak awal karena kondisi tertentu/ komplikasi tersebut
terjadi kemudian. Proses kelahiran meliputi kejadian fisik, psikososial dan
cultural.
2. Pemahaman
tentang Perempuan
Setiap
perempuan merupakan pribadi yang mempunyai hak, kebutuhan serta harapan, oleh karena itu sudah
selayaknya perempuan mempunyai partisipasi aktif dalam pelayanan yang
diperolehnya selama kehamilan, persalinan, nifas dan membuat keputusan mengenai
cara pelayanan yang disediakan untuknya. Keunikan secara fisik, emosional,
sosial dan budaya membedakan tiap perempuan. Perbedaan dalam kebutuhan dan
kebudayaan merupakan tuntutan untuk lebih memperhatikan perempuan selama proses
hidupnya.
3. Pemahaman
tentang profesi dan manfaatnya
Fungsi utama
profesi kebidanan adalah untuk mengupayakan kesejahteraan ibu dan bayinya.
Proses yang fisiologis harus didukung dan dipertahankan tapi bila timbul
penyulit haru digunakan teknologi dan referral yang efektif untuk
memperoleh ibu dan bayi yang sehat.
4. Pemahaman
Pemberdayaan perempuan dalam pengambilan keputusan
Perempuan
harus diberdayakan untuk mampu membuat keputusan tentang kesehatan diri dan
keluarga melalui KIE & Konseling sehingga suara perempuan lebih terdengar
dan mempunyai kekuatan dalam dirinya untuk membuat suatu keputusan yang
disertai dengan informasi yang berimbang dari seorang bidan, dengan adanya hal
tersebut diharapkan perempuan dapat melewati setiap fase hidupnya dengan aman.
5. Pemahaman
tentang Pelayanan Kebidanan
Pelayanan
harus dilakukan secara continue, individual dan tidak otoriter serta menghardai
pilihan klien. Pelayanan yang diberikan dengan keyakinan bahwa dengan dukungan
dan asuhan yang tepat, klien dapat melahirkan secara aman dan membanggakan.
Pelayanan kebidanan haruslah aman, memuaskan, menghormati seta memberdayakan
perempuan dan keluarganya.
6. Kolaborasi
dan partnership
Praktek
kebidanan dilakukan dengan menempatkan perempuan sebagai partmer (partnership)
dengan pemahaman kompetensi terhadap perempuan baik aspek sosial, emosi,
budaya, spiritual, psikologi dan fisik serta pelayanan reproduksi.
Pelayanan kesehatan reproduksi diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan perempuan sebagaimana mereka inginkan, serta mengetahui bahwa
kebutuhan-kebutuhan ini sangat beragam dan saling terkait satu dengan yang
lain. Hak Reproduksi maupun akses untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan
Reproduksi adalah penting, sehingga perempuan dapat:
1. Mempunyai pengalaman dalam kehidupan
seksual yang sehat, terbebas dari penyakit, kekerasan, ketidakmampuan,
ketakutan, kesakitan, atau kematian yang berhubungan dengan reproduksi dan
seksualitas.
2. Mengatur kehamilannya secara aman
dan efektif sesuai dengan keinginannya, menghentikan kehamilan yang tidak
diinginkan, dan menjaga kehamilan sampai waktu persalinan.
3. Mendorong dan membesarkan anak-anak
yang sehat seperti juga ketika mereka menginginkan kesehatan bagi dirinya
sendiri
2.2.4 Continuity of Care
Dalam globalisasi ekonomi kita diperhadapkan pada persaingan
global yang semakin ketat yang menuntut kita semua untuk menyiapkan manusia
Indonesia yang berkualitas tinggi sebagai generasi penerus bangsa yang harus
disiapkan sebaik mungkin secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Upaya
tersebut haruslah secara konsisten dilakukan sejak dini yakni sejak janin dalam
kandungan, masa bayi dan balita, masa remaja hingga dewasa bahkan sampai usia
lanjut.
Kesehatan reproduksi adalah keadaan sejahtera fisik, mental
dan sosial secara utuh, yang tidak semata-mata bebas dari penyakit atau
kecacatan, dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem reproduksi, serta
fungsi dan prosesnya.
Siklus hidup reproduksi merupakan permasalahan yang tidak
ditangani dapat berakibat buruk pada masa kehidupan selanjutnya. Dalam
pendekatan siklus hidup dikenal lima tahap, yaitu
1. Konsepsi
2. Bayi dan Anak
3. Remaja
4. Usia subur
5. Usia lanjut
Contoh Pencegahan dan promosi kesehatan, masalah/tindakan
dalam pelayanan berkesinambungan pada daur kehidupan wanita
1. PraKonsepsi
- Pengenalan
dini riwayat infeksi toksoplasma, Rubella, Sitomegalo Virus, herves,dll.
- Pemeriksaan imunologis dan terapi.
2. Konsepsi
- Pengenalan dini
kelainan genetik (keturunan) dll.
-
Pemeriksaan sitogenetik, tindakan korektif intra uterin (perbaikan dalam
kandungan) dll.
3. PraKelahiran
- (1- 40
mgg) - Pengenalan dini malformasi (kesalahan bentuk) dalam perkembangan janin.
- Pemeriksaan Ultrasonografi, Terminasi
Kehamilan.
4. PraPubertas
- (0bln–12 bln) Pencegahan infeksi
kekurangan kalori, protein, mineral, dan vitamin.
- Imunisasi, perbaikan gizi, Pembinaan kebugaran jasmani.
5. Pubertas/remaja
-
(13th-20th) Penkes tentang penyakit seksual menular dan kehamilan.
- Komunikasi, Informasi dan edukasi
Agama, etika dan moral serta pendidikan seks.
6. Reproduksi
- Pengaturan fertilitas (kesuburan),
perawatan kehamilan dan persalinan aman - Penggunaan kontrasepsi rasional,
perawatan antenatal, pemberian ASI.
7. Menopouse
(45th-55th) Deteksi dini keganasan
(kanker) alat kelamin dalam (genitalia interna).
- Tes Paps, biopsi dan kurtase.
8. Pasca Menopouse
(50th-65th) Deteksi dini
osteoporosis (rapuh tulang) penyakit jantung koroner. - Terapi hormonal, gizi.
9. Lansia (senium)
Penurunan fungsi fisiologis/fisik
yang berat - Gizi cukup
2.2.5
Pelayanan Kebidanan
Pelayanan
kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi
bidan dalam sistem pelayanan kesehatan dengan tujuan meningkatkan KIA dalam
rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat.
Pelayanan
kebidanan dapat dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :
1. Pelayanan Kebidanan Primer adalah
merupakan layanan bidan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab bidan.
Adapun pelayanan kebidanan primer sebagai berikut :
- Tugas mandiri
- Memberikan pelayanan dasar pada
anak remaja dan wanita pranikah dengan melibat klien
- Memberikan asuhan kebidanan
kepada klien selama kehamilan normal
- Memberikan asuhan kebidanan
kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien/keluarga
- Memberikan asuhan kebidanan
pada bayi baru lahir
- Memberikan asuhan kebidanan
pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien/keluarga
- Memberikan asuhan kebidanan
pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana
- Memberikan asuhan kebidanan
pada wanita gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimaterium
dan menopause
- Memberikan asuhan kebidanan
pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga
- Pelayanan Kolaborasi /
Kerjasama adalah pelayanan yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim
yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu dari
sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan.
2. Pelayanan Kolaborasi / kerjasama
terdiri dari :
- Menetapkan manajemen kebidanan
pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan
klien dan keluarga
- Memberikan asuhan kebidanan
pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan
yang memerlukan tindakan kolaborasi
- Memberikan asuhan kebidanan
pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan
yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan
melibatkan klien dan keluarga
- Memberikan asuhan kebidanan
pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama
dalam keadaan kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan
klien dan keluarga
- Memberikan asuhan kebidanan pada
bayi baru lahir dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta
kegawat daruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan
kolaborasi yang melibatkan klien dan keluarga
- Memberikan asuhan kebidanan
pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta
kegawat daruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan
keluarga
3. Pelayanan Rujukan adalah pelayanan
yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke system layanan yang lebih
tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan dalam menerima
rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan yang dilakukan oleh
bidan ke tempat/ fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horizontal maupun
vertikal atau meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu serta bayinya.
Pelayanan Ketergantungan / Rujukan terdiri dari :
- Menerapkan manajemen kebidanan
pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan
keluarga
- Memberikan asuhan kebidanan
melalui konsultasi dan rujukan pada hamil dengan resiko tinggi dan
kegawatdaruratan
- Memberikan asuhan kebidanan
melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit
tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga
- Memberikan asuhan kebidanan
pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawat daruratan yang
memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan klien dan keluarga
- Memberikan asuhan kebidanan
pada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawat daruratan yang
memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan klien dan keluarga
Secara umum pelayanan dan penyuluhan yang diberikan dapat
mengatasi masalah kesehatan untuk bayi dan balita, kesehatan untuk ibu hamil,
kesehatan untuk ibu menyusui, kesehatan untuk keluarga, kesehatan reproduksi
wanita usia subur, kesehatan reproduksi wanita usia lanjut, dan kesehatan
reproduksi tingkat remaja. Kesadaran kaum perempuan yang semakin meningkat
tentu akan membuat mereka hidup lebih berkualitas. Lebih lanjut, masyarakat
berharap kegiatan penyuluhan tidak berhenti sampai di situ saja, melainkan
dapat berkesinambungan.
Pelayanan kesehatan reproduksi diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan perempuan sebagaimana mereka inginkan, serta mengetahui bahwa
kebutuhan-kebutuhan ini sangat beragam dan saling terkait satu dengan yang
lain. Hak Reproduksi maupun akses untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan
Reproduksi adalah penting, sehingga perempuan dapat :
- Mempunyai pengalaman dalam
kehidupan seksual yang sehat, terbebas dari penyakit, kekerasan,
ketidakmampuan, ketakutan, kesakitan, atau kematian yang berhubungan
dengan reproduksi dan seksualitas
- Mengatur kehamilannya secara
aman dan efektif sesuai dengan keinginannya, menghentikan kehamilan yang
tidak diinginkan, dan menjaga kehamilan sampai waktu persalinan
- Mendorong dan membesarkan
anak-anak yang sehat seperti juga ketika mereka menginginkan kesehatan
bagi dirinya sendiri.
2.6 Pemberdayaan
Perempuan
Pada bulan September 1994 di Kairo, 184 negara berkumpul
untuk merencanakan suatu kesetaraan antara kehidupan manusia dan sumber daya
yang ada. Untuk pertama kalinya, perjanjian internasional mengenai kependudukan
memfokuskan kesehatan reproduksi dan hak-hak perempuan sebagai tema sentral.
Konferensi Internasional ini menyetujui bahwa secara umum
akses terhadap pelayanan kesehatan reproduksi harus dapat diwujudkan sampai
tahun 2015. Tantangan yang dihadapi para pembuat kebijakan, pelaksana-pelaksana
program serta para advokator adalah mengajak pemerintah, lembaga donor dan
kelompok-kelompok perempuan serta organisasi non pemerintah lainnya untuk menjamin
bahwa perjanjian yang telah dibuat tersebut di Kairo secara penuh dapat
diterapkan di masing-masing negara.
Pelayanan kesehatan reproduksi diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan kesehatan perempuan dan laki-laki berhubungan dengan masalah
seksualitas dan penjarangan kehamilan. Tujuan dari program-program yang terkait
serta konfigurasi dari pelayanan tersebut harus menyeluruh, dan mengacu kepada
program Keluarga Berencana (KB) yang konvensional serta pelayanan kesehatan ibu
dan anak.
Komponen
yang termasuk di dalam kesehatan reproduksi adalah:
1. Konseling tentang seksualitas,
kehamilan, alat kontrasepsi, aborsi, infertilitas, infeksi dan penyakit;
2. Pendidikan seksualitas dan jender;
3. Pencegahan, skrining dan pengobatan
infeksi saluran reproduksi, penyakit menular seksual (PMS), termasuk HIV/AIDS
dan masalah kebidanan lainnya.
4. Pemberian informasi yang benar
sehingga secara sukarela memilih alat kontrasepsi yang ada;
5. Pencegahan dan pengobatan
infertilitas;
6. Pelayanan aborsi yang aman;
7. Pelayanan kehamilan, persalinan oleh
tenaga kesehatan, pelayanan pasca kelahiran; dan
8. Pelayanan kesehatan untuk bayi dan
anak-anak.
Kualitas
pelayanan merupakan prioritas dan ini harus didukung dengan:
1. Menerapkan metode yang kompeten
dengan standar yang tinggi (maintaining high
standards of technical competence);
2. Melayani klien dengan rasa hormat
dan bersahabat;
3. Merancang pelayanan agar dapat
memenuhi kebutuhan klien; dan
4. Menyediakan pelayanan lanjutan.
Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan
Pembangunan memperkirakan bahwa setiap tahun diperlukan dana sekitar US$17 juta
sampai tahun 2000 untuk menyediakan pelayanan kesehatan reproduksi di
negara-negara miskin yang dapat diakses secara umum.
Yang
termasuk di dalam hak reproduksi adalah:
- Hak semua pasangan dan individual untuk memutuskan dan
bertanggung jawab terhadap jumlah, jeda dan waktu untuk mempunyai anak serta
hak atas informasi yang berkaitan dengan hal tersebut;
- Hak untuk mendapatkan kehidupan seksual dan kesehatan
reproduksi yang terbaik serta hak untuk mendapatkan pelayanan dan informasi
agar hal tersebut dapat terwujud; dan
- Hak untuk membuat keputusan yang berkenaan dengan reproduksi
yang bebas dari diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan.
- Hak hidup
- Hak menikah
- Hak hamil atau tidak hamil
- Hak seksualitas
- Hak menggunakan kontrasepsi
- Hak terbebas dari PMS
- Mendapat informasi & pelayanan
yang berkualitas
Dengan memodifikasi program KB dan program kesehatan lainnya
agar dapat :
- Memperluas jangkauan pelayanan terhadap perempuan yang
mempunyai kebutuhan akan hal-hal yang berkaitan dengan masalah reproduksi dan
kesehatan seksual;
- Secara intensif melatih dan memberikan supervisi kepada staf
dan memberlakukan sistem-sistem yang memberikan kualitas pelayanan yang baik,
tidak hanya terpaku kepada jumlah klien yang dapat dilayani;
- Merancang pelayanan yang menjaga hak-hak perempuan dan mendorong
pemberdayaannya;
- Menyediakan informasi dan pelayanan terhadap perempuan yang
lebih muda atau lebih tua dari usia reproduksi, tanpa melihat status
perkawinannya;
- Mendorong dan mendukung peran laki-laki untuk ikut ambil
bagian dalam pembagian tanggung jawab terhadap tingkah laku seksual dan
reproduksinya, masa kehamilan, kesehatan ibu dan anak, penjarangan kehamilan,
infeksi PMS dan HIV/AIDS serta kekerasan; dan
- Mendukung penelitian untuk mengisi kesenjangan terhadap
pengetahuan yang berkaitan dengan masalah teknologi dan pelayanan termasuk di
dalamnya adalah microbicides, metode-metode untuk men-diagnosa PMS, pengobatan
PMS yang terjangkau serta pelayanan kegawatdaruratan kebidanan.
Beberapa
prinsip yang harus digaris bawahi adalah:
- Program-program dan pelayanan harus dirancang sesuai dengan
kondisi-kondisi yang ada dan menjamin bahwa pelayanan ini dapat dimanfaatkan
dan dijangkau oleh seluruh perempuan;
- Rancangan program dan penerapannya harus melibatkan perempuan
dari berbagai latar-belakang; dan
- Program harus mendukung baik laki-laki maupun perempuan
dalam hal pembagian tanggung jawab dari tingkah laku seksual, masa subur, dan
kesehatannya serta keberadaan pasangan dan anak-anaknya.
Hak-hak
Reproduksi dapat Terjamin
- Pemerintah, lembaga donor dan masyarakat harus mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk menjamin semua pasangan dan individu yang
menginginkan pelayanan kesehatan reproduksi dan kesehatan seksualnya terpenuhi
- Hukum-hukum dan kebijakan-kebijakan harus dibuat dan
dijalankan untuk mencegah diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan yang
berhubungan dengan sekualitas dan masalah reproduksi; dan
- Perempuan dan laki-laki harus bekerja sama untuk mengetahui
haknya, mendorong agar pemerintah dapat melindungi hak-hak ini serta membangun
dukungan atas hak-hak tersebut melalui pendidikan dan advokasi.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Partnership menurut terjemahan Google adalah “kemitraan,
persekutuan, perseroan, perkongsian, kongsi, perekanan (Translate google,
2011). Bidan adalah seorang yang telah menyelesaikan program pendidikan bidan
yang telah diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin
untuk menjalankan praktek kebidanan di negeri itu (Yulianti, Rukiah, 2011).
Pelayanan kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan dalam
memberikan asuhan kebidanan pada klien yang menjadi tanggung jawab bidan mulai
dari kehamilan sampai Keluarga Berencana (KB) termasuk kesehatan reproduksi
perempuan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Pemberdayaan adalah upaya mengembangkan dari keadaan kurang
atau tidak berdaya menjadi punya daya dengan tujuan dapat mencapai /
memperoleh kehidupan yang lebih baik (Satria, 2008). Partnership bidan
dalam pelayanan kebidanan ada 2, yaitu pelayanan perempuan dan pemberdayaan
perempuan
Adapun pelayanan dan penyuluhan yang diberikan adalah
masalah kesehatan untuk bayi dan balita, kesehatan untuk ibu hamil, kesehatan
untuk ibu menyusui, kesehatan untuk keluarga, kesehatan reproduksi wanita usia
subur, kesehatan reproduksi wanita usia lanjut, dan kesehatan reproduksi
tingkat remaja. Kesadaran kaum perempuan yang semakin meningkat tentu akan
membuat mereka hidup lebih berkualitas.
Pelayanan
kesehatan reproduksi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perempuan sebagaimana
mereka inginkan, serta mengetahui bahwa kebutuhan-kebutuhan ini sangat beragam
dan saling terkait satu dengan yang lain.
Sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya, bidan mempunyai
peran yang lebih dibandingkan dengan profesi tenaga kesehatan lainnya, karena
bidan merupakan pendamping perempuan disepanjang siklus hidupnya yang
melibatkan keluarga, lingkungan, budaya dsb. Dari semua point mengenai
pemahaman seorang bidan maka selayaknya bidan menerapkan seni dalam asuhannya
dimana seni dalam asuhan kebidanan merupakan cara bidan dalam memberi pelayanan
mencakup sensitifitas tinggi tentang kebutuhan perempuan. Bidan dituntut
berkompeten berlandaskan pemikiran kritis, praktik berdasarkan fakta/evidence
based, pemakai teknologi secara etis, menhormati, perbedaan budaya dan etik
serta mempraktikkan kesabaran dengan menunggu tetapi rasional, berperan penting
dalam advocacy perempuan serta tindakan non intervensi pada kasus yang tidak
mengalami komplikasi.
Seni
dalam kebidanan ialah bagaimana bidan dapat mengambil keputusan yang
bertanggung jawab, melakukan antisipasi, memfasilitasi dan mendukung
keikutsertaan klien dalam mengambil keputusan dapat menyesuaikan keahlian untuk
memenuhi kebutuhan klien yang spesifik dengan menggunakan pendekatan yang ramah
dan terpusat pada perempuan.
Dengan
demikian dalam memberikan asuhan kebidanan tidak hanya dituntut memiliki
keterampilan yang kompeten namun diperlukan pula “seni” dimana kedua
hal ini tidak dapat dipisahkan. Pelayanan kebidanan yang berkualitas merupakan
pelayanan yang dapat menggabungkan antara “science” dan “art” menjadi kesatuan
yang harmonis.
DAFTAR PUSTAKA
Kurnia, Hesti, 2011. Patnership
Bidan Dan Perempuan Dalam Pelayanan Kebidanan, Internet:http://celebrat2002.blogspot.com/2009/02/partnership-bidan-dan-perempuan-dalam.html [akses:
24 Oktober 2011]
Admin, 2011. Peranan Bidan
dalam Sistem Kesehatan Nasional.Internet:http://obstetriginekologi.com/artikel/latar+belakang+peranan+bidan+dalam+sistem+kesehatan+nasional.html [akses:
24 Oktober 2011]
Sofie, 2011. ,Falsapah
Kebidanan, Internet:http://bidansofie.wordpress.com/[akses: 25
oktober 2011]
Hidayat, Asri, Mufdlilah,
2009. Catatan Kuliah Konsep Kebidanan.Yogyakarta: Mitra Cendikiawa
Google,Internet: http://translate.google.co.id/?q=Patnership%20adalah%20wikipedia&hl=id&client=firefox-a&rls=org.mozilla:en-US:official&prmd=imvns&cr=countryID&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.,cf.osb&biw=1366&bih=665&um=1&ie=UTF-8&sa=N&tab=wT#auto|id|Partnership [akses:
27 Oktober 2011]
Satria, 2008. Konsep dan Pengertian Pemberdayaan
Masyarakat,internet: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2180843-konsep-dan-pengertian-pemberdayaan-masyarakat/#ixzz1bvKQZDlR
Rukiyah, Yeyeh, Yulianti, 2011. Konsep
Kebidanan. Jakarta: Trans Info Media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar