STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KESEHATAN
Pasal 2
(1) Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan kesehatan
sesuai Standar Pelayanan
Minimal
(2) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang meliputi jenis pelayanan beserta indikator kinerja
dan target Tahun 2010:
a.
Pelayanan kesehatan Ibu dan Bayi :
1. Cakupan kunjungan Ibu hamil K4 ( 95 %);
2. Cakupan pertolongan persalinan oleh Bidan atau tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan (90 %);
3. Ibu hamil risiko tinggi yang dirujuk (100 %);
4. Cakupan kunjungan neonatus (90 %);
5. Cakupan kunjungan bayi
(90%);
6. Cakupan bayi berat lahir rendah / BBLR yang ditangani (100%).
b. Pelayanan kesehatan Anak Pra sekolah dan Usia Sekolah:
1. Cakupan deteksi dini tumbuh kembang anak balita dan pra
sekolah (90%);
2. Cakupan pemeriksaan kesehatan siswa SD dan setingkat oleh
tenaga kesehatan atau tenaga terlatih
/ guru UKS/Dokter Kecil (100%);
3. Cakupan pelayanan kesehatan remaja (80%).
c. Pelayanan Keluarga Berencana :
1. Cakupan
peserta aktif KB (70%)
d. Pelayanan imunisasi :
1.
Desa/ Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) (100%).
e.
Pelayanan Pengobatan / Perawatan :
1. Cakupan rawat jalan (15
%);
2. Cakupan
rawat inap (1,5 %);
f. Pelayanan Kesehatan Jiwa :
1. Pelayanan gangguan jiwa di sarana pelayanan kesehatan umum (15%).
g. Pemantauan pertumbuhan balita :
1. Balita yang naik berat badannya (80 %);
2. Balita Bawah Garis Merah (< 15 %).
h. Pelayanan gizi :
1. Cakupan balita mendapat kapsul vitamin A 2 kali per tahun (90%);
2. Cakupan ibu hamil mendapat 90 tablet Fe (90%);
3. Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada bayi Bawah Garis
Merah dari keluarga miskin (100%);
4. Balita gizi buruk mendapat perawatan (100%).
i.
Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Dasar dan Komprehensif :
1. Akses terhadap ketersediaan darah dan komponen yang aman untuk
menangani rujukan ibu hamil dan
neonatus (80%);
2. Ibu hamil resiko tinggi / komplikasi yang ditangani (80%);
3. Neonatal risiko tinggi / komplikasi yang ditangani (80%).
j.
Pelayanan gawat darurat :
1. Sarana kesehatan dengan kemampuan pelayanan gawat darurat yang
dapat diakses masyarakat (90%).
k. Penyelenggaraan penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan
Kejadian Luar Biasa (KLB) dan
Gizi Buruk :
1. Desa/kelurahan mengalami KLB yang ditangani < 24 jam
(100%);
2. Kecamatan bebas rawan gizi
(80%).
l. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Polio:
1. Acute Flacid Paralysis (AFP) rate per 100.000 penduduk < 15
tahun (=1).
m. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit TB Paru:
1. Kesembuhan penderita TBC
BTA positif (> 85%).
n. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit ISPA:
1.
Cakupan balita
dengan pneumonia yang ditangani (100%).
o. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit HIV-AIDS:
1. Klien yang mendapatkan penanganan HIV-AIDS (100%);
2. Infeksi menular seksual yang diobati (100%).
p. Pencegahan dan
Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue
(DBD) :
1. Penderita DBD yang ditangani (80%).
q. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Diare:
1. Balita dengan diare yang
ditangani (100%).
r. Pelayanan kesehatan lingkungan :
1. Institusi yang dibina (70%).
s. Pelayanan pengendalian vektor:
1. Rumah/bangunan bebas jentik nyamuk Aedes (>95%).
t. Pelayanan hygiene sanitasi di tempat umum :
1. Tempat umum yang memenuhi syarat (80%).
u. Penyuluhan perilaku sehat :
1. Rumah tangga sehat (65%);
2. Bayi yang mendapat ASI- eksklusif (80%);
3. Desa dengan garam beryodium baik (90%);
4. Posyandu Purnama (40%).
v. Penyuluhan Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (P3 NAPZA)
berbasis masyarakat:
1. Upaya penyuluhan P3 NAPZA oleh petugas kesehatan ( 15%).
w. Pelayanan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan:
1. Ketersedian obat sesuai kebutuhan (90%);
2. Pengadaan obat esensial (100%);
3. Pengadaan obat generik (100%).
x. Pelayanan penggunaan obat generik:
1.
Penulisan resep obat generik (90%).
y. Penyelenggaraan pembiayaan untuk pelayanan kesehatan
perorangan:
1. Cakupan jaminan pemeliharaan kesehatan pra bayar (80%).
z. Penyelenggaraan pembiayaan untuk Keluarga Miskin dan masyarakat rentan
:
1. Cakupan jaminan
pemeliharaan kesehatan Keluarga Miskin
dan masyarakat rentan (100%).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar