Kamis, 02 Agustus 2012



STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KESEHATAN

Pasal 2
(1) Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai  Standar  Pelayanan  Minimal
(2) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang meliputi jenis pelayanan beserta indikator kinerja dan target Tahun 2010:
a. Pelayanan kesehatan Ibu dan Bayi :
1. Cakupan kunjungan Ibu hamil K4 ( 95 %);
2. Cakupan pertolongan persalinan oleh  Bidan atau tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan (90 %);
3. Ibu hamil risiko tinggi yang dirujuk (100 %);
4. Cakupan kunjungan neonatus (90 %);
5. Cakupan kunjungan bayi  (90%);
6. Cakupan bayi berat lahir rendah / BBLR   yang ditangani  (100%).  
 b. Pelayanan kesehatan  Anak Pra sekolah dan Usia Sekolah:
1. Cakupan deteksi dini tumbuh kembang anak balita dan pra sekolah   (90%);
2. Cakupan pemeriksaan kesehatan siswa SD dan setingkat oleh tenaga kesehatan atau tenaga terlatih / guru UKS/Dokter Kecil        (100%);
3. Cakupan pelayanan kesehatan remaja  (80%).
c. Pelayanan Keluarga Berencana :
1. Cakupan peserta aktif KB  (70%)
d. Pelayanan imunisasi :
1. Desa/ Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) (100%).
e. Pelayanan Pengobatan / Perawatan :
1. Cakupan rawat jalan   (15 %);
2. Cakupan rawat inap  (1,5 %);
f. Pelayanan Kesehatan Jiwa :
1.   Pelayanan gangguan jiwa di sarana pelayanan kesehatan umum    (15%).
g. Pemantauan pertumbuhan balita :
1. Balita yang naik berat badannya (80 %);
2. Balita Bawah Garis Merah (< 15 %).
h. Pelayanan gizi :
1. Cakupan balita mendapat kapsul vitamin A 2 kali per tahun (90%);
2. Cakupan ibu hamil mendapat 90 tablet Fe (90%);
3. Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada bayi Bawah Garis Merah  dari keluarga miskin (100%);
4. Balita gizi buruk mendapat perawatan (100%).
i. Pelayanan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Dasar dan Komprehensif :
1. Akses terhadap ketersediaan darah dan komponen yang aman untuk menangani rujukan ibu hamil dan neonatus (80%);
2. Ibu hamil resiko tinggi / komplikasi yang ditangani (80%);
3. Neonatal risiko tinggi / komplikasi yang ditangani (80%).
j. Pelayanan  gawat darurat  :
 
1.   Sarana kesehatan dengan kemampuan pelayanan gawat darurat yang dapat diakses masyarakat (90%).
k. Penyelenggaraan penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)  dan Gizi Buruk :
1. Desa/kelurahan mengalami KLB yang ditangani  < 24 jam    (100%);
2. Kecamatan bebas rawan gizi  (80%).
l. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Polio:
1.   Acute Flacid Paralysis (AFP) rate per 100.000 penduduk < 15 tahun (=1).
m. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit TB Paru:
1. Kesembuhan penderita TBC   BTA positif (> 85%).
n. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit ISPA:
1. Cakupan balita  dengan pneumonia yang ditangani (100%).
o. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit HIV-AIDS:
1. Klien yang mendapatkan penanganan  HIV-AIDS (100%);
2. Infeksi menular seksual yang diobati   (100%).
p.  Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue  (DBD) :
1. Penderita DBD yang ditangani (80%).
q. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Diare:
 1. Balita dengan diare yang ditangani (100%).
r. Pelayanan kesehatan lingkungan :
1. Institusi yang dibina (70%).
s. Pelayanan pengendalian vektor:
 
1. Rumah/bangunan bebas jentik nyamuk Aedes (>95%).
t. Pelayanan hygiene sanitasi di tempat umum :
1.   Tempat umum yang memenuhi syarat (80%).
u. Penyuluhan perilaku sehat :
1. Rumah tangga sehat (65%);
2. Bayi yang mendapat ASI- eksklusif (80%);
3. Desa dengan garam beryodium baik (90%);
4. Posyandu Purnama (40%).
v. Penyuluhan Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif  (P3 NAPZA)  berbasis masyarakat:
1. Upaya penyuluhan P3 NAPZA oleh petugas kesehatan ( 15%).
w. Pelayanan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan:
1. Ketersedian obat sesuai kebutuhan (90%);
2. Pengadaan obat esensial (100%);
3. Pengadaan obat generik (100%).
x. Pelayanan penggunaan obat generik:
1. Penulisan resep obat generik (90%).
y. Penyelenggaraan pembiayaan untuk pelayanan kesehatan perorangan:
1. Cakupan jaminan pemeliharaan kesehatan pra bayar (80%).  
z. Penyelenggaraan pembiayaan untuk  Keluarga Miskin dan masyarakat  rentan  :
1.  Cakupan jaminan pemeliharaan kesehatan Keluarga Miskin  dan masyarakat rentan (100%).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar